NADIKABAR.COM — Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bicara soal usulan daerah pemilihan (Dapil) nasional di RUU Pemilu. Doli mengatakan pihaknya mengusulkan sistem campuran dengan adanya dapil nasional yang merepresentasikan kebijakan internal partai.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan partai yang menentukan pihak yang berkesempatan di dapil nasional mewakili partai. Ia menyebut jika usulan ini terealisasi, maka ada 85 dapil nantinya.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Doli.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," sambungnya.
Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580 orang. Doli mengatakan jika ada dapil nasional, maka berpotensi adanya penambahan kursi sebesar 58 kursi.
"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," kata Doli.
"Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," tambahnya.
Kendati demikian, Doli mengatakan usulan itu masih dibicarakan oleh anggota Panja RUU Pemilu. Ia menyebut partai lain juga mengusulkan dapil nasional, tetapi dengan mekanisme perhitungan yang berbeda.
"Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho," kata Doli.
"Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold," imbuhnya.