"Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK. Termasuk soal adanya batas atas pencalonan pun sudah kami lakukan simulasinya dalam setahun ini," ucap dia.

Karena itu, Doli menghargai jika ada partai-partai yang tidak setuju dengan usulan tersebut. Ia justru mengajak mereka mencari bersama rumusan yang terbaik.

"Kami pun menghargai apabila ada yang tidak setuju dengan usulan-usulan yang sekarang sedang dimunculkan. Saat inilah kesempatan kita untuk mencari rumusan bersama. Akan lebih baik yang disuarakan bukan hanya sekedar ke-tidak setuju-an, tetapi usulan alternatif baru, selama standing positionnya sama, UUD 1945 dan pemahaman yang utuh terhadap Putusan MK. Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan," ujar dia.

Seperti diketahui, sejumlah partai non parlemen tidak setuju usulan ambang batas dukungan capres atau presidential threshold minimal dua fraksi DPR. Salah satu yang tidak setuju yakni Partai Gerakan Rakyat.