Di samping itu, ia juga mengatakan sudah saatnya DPR RI memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna meminimalisasi tindakan-tindakan di luar hukum tersebut.
Menurut dia, RUU itu sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.