Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11), mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.

Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.