NADIKABAR.COM — Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberi penjelasan perihal asal-usul uang Rp800 juta yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menuturkan uang tersebut awalnya diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk ke Ketua Umum  GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilakukan.

"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wilson com, Kamis (22/10).

Wilson menerangkan uang itu diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon berinisial MW. Kata dia, uang diberikan dengan tujuan agar GRIB Jaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan seluas kurang lebih 65 hektare.

"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya," tutur dia.

"Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," sambungnya.

Menurut Wilson, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa pemberian uang sebesar Rp800 juta merupakan bagian dari kesepakatan. Hercules disebut mempertanyakan penafsiran dimaksud.

"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," ucap Wilson.