Wilson mengungkapkan Hercules kemudian mendiskusikan langkah terhadap uang tersebut usai kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mencuat. Hercules memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Wilson berharap ada kejelasan perihal ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari Hercules karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules)" kata Budi pada Kamis (15/10).

Uang itu disebut diterima oleh Hercules dari PT Summarecon diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT Summarecon untuk membuka blokir dan pengurusan HGB-nya.