Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelestarian lingkungan pesisir sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.

Penataan ruang publik juga menjadi salah satu pembahasan dalam Ratas Penjaringan. Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan di kawasan RTH Kalijodo dan menindak aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tadi juga dibahas mengenai revitalisasi Kalijodo yang belum sempurna. Saya tadi meminta untuk siapa pun yang menggunakan tempat itu untuk minum-minum dan sebagainya, Satpol PP memberikan ketegasan bahwa itu enggak boleh. Karena bagaimanapun itu adalah fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta," tutur dia.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan, menyatakan jajarannya siap menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di kawasan Muara Baru.

Menurutnya, penanganan TPS ilegal dilakukan melalui edukasi dan penindakan. Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan kawasan.

"Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan," tandas dia.

Darmawan menambahkan, koordinasi akan dilakukan bersama Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi serta menjaga aset pemerintah.