Melalui program itu, kata dia, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta serta fasilitas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi bagi dua anak.

Dedi menyebut pelaksanaan program perlindungan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.