Ia mengemukakan proses rekrutmen dalam bursa kerja tersebut menggunakan sistem penilaian, yang mempertimbangkan domisili pelamar berdasarkan lokasi perusahaan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mekanisme tersebut, kata dia, memberikan poin tambahan bagi pelamar yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai kebutuhan posisi.

Ia menjelaskan mekanisme tersebut menyerupai sistem zonasi dalam penerimaan murid baru, dengan mempertimbangkan kedekatan domisili tanpa mengesampingkan persyaratan dasar yang ditetapkan perusahaan

β€œSistem pendaftarannya terbuka, tetapi ada scoring, sehingga jika pelamar merupakan warga lokal di titik perusahaan berdiri maka akan mendapatkan poin plus,” kata Lucky Hakim.