NADIKABAR.COM β€” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyiapkan program desa bahasa asing di setiap kabupaten/kota di provinsi itu untuk membekali masyarakat dengan keterampilan berbahasa yang dapat dimanfaatkan dalam mencari pekerjaan, terutama di kawasan industri.

β€œSetiap kabupaten dan kota akan memiliki empat desa yang seluruh warganya mengikuti kursus Bahasa Arab, Inggris, Mandarin, dan Jepang,” kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Indramayu, Jumat.

Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, kata dia, menyiapkan tenaga pengajar, sementara pemerintah kabupaten/kota menentukan desa yang menjadi lokasi pembelajaran.

Dedi Mulyadi mengatakan untuk Kabupaten Indramayu, Desa Muntur di Kecamatan Losarang dipilih sebagai lokasi pembelajaran Bahasa Mandarin karena berada di sekitar kawasan industri yang memiliki investor asal China.

Menurutnya, kemampuan berbahasa Mandarin dapat membantu warga berkomunikasi di lingkungan kerja, sekaligus memahami penjelasan tenaga ahli asing dalam proses produksi.

Pihaknya mendata PT Food Packaging Jaya di Kawasan Industri Losarang mempekerjakan 158 tenaga kerja asing asal China, yang bertugas melatih pekerja lokal untuk menghasilkan produk sesuai standar dan permintaan pembeli.

β€œDesa Muntur ini cocok dijadikan desa Bahasa Mandarin, karena lokasinya di Kawasan Industri Losarang, dan terdapat investor asing asal China, sehingga skill tersebut akan bermanfaat untuk bekerja di sini,” ujar Dedi Mulyadi.

Pihaknya berencana melibatkan lembaga pendidikan yang memiliki pengalaman mengajarkan bahasa asing untuk mendukung ketersediaan tenaga pengajar di desa-desa yang ditunjuk.

Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan pemerintah daerah (pemda) telah menggelar bursa kerja daring dengan menyediakan 644 lowongan pekerjaan dari 23 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia mengemukakan proses rekrutmen dalam bursa kerja tersebut menggunakan sistem penilaian, yang mempertimbangkan domisili pelamar berdasarkan lokasi perusahaan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mekanisme tersebut, kata dia, memberikan poin tambahan bagi pelamar yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai kebutuhan posisi.

Ia menjelaskan mekanisme tersebut menyerupai sistem zonasi dalam penerimaan murid baru, dengan mempertimbangkan kedekatan domisili tanpa mengesampingkan persyaratan dasar yang ditetapkan perusahaan

β€œSistem pendaftarannya terbuka, tetapi ada scoring, sehingga jika pelamar merupakan warga lokal di titik perusahaan berdiri maka akan mendapatkan poin plus,” kata Lucky Hakim.