NADIKABAR.COM — Luthfi memastikan hak Darmi dan suaminya, sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial akan dikembalikan atau dipulihkan. Sejumlah bantuan juga diberikan kepada keluarga tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Luthfi usai bertemu dengan Darmi dan Dayat di rumahnya, hari ini.
"Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Peristiwa yang menimpa dua lansia tersebut perlu menjadi pelajaran bersama dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan miskin. Apalagi kasus serupa juga ditemukan di daerah lain di Jawa Tengah, seperti di Kendal dan Ungaran Kabupaten Semarang Yaitu penyalahgunaan wewenang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).