Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat berdialog dengan Darmi. Dari cerita itu diketahui bahwa KTP Darmi dipinjam oleh seseorang. Darmi diberikan sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP tersebut. Darmi yang sudah tua tidak tahu-menahu KTP tersebut digunakan untuk apa oleh peminjam

Sebagai informasi, Darmi dan Daryat merupakan penerima bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.

"Setelah itu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1 (sangat miskin). Darmi dan Dayat diketahui juga tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis," tutupnya.