Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut menuai protes pengelola karena diduga disertai intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh. Keluhan itu kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal kepolisian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penggeledahan ini.