Program BPBL bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program BPBL diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, memiliki rumah sendiri, belum memiliki jaringan listrik sendiri, serta memenuhi ketentuan daya listrik 450 VA.
"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar energi sekaligus mendorong pemerataan akses listrik hingga ke wilayah perdesaan dan daerah yang belum terjangkau jaringan listrik," jelasnya.
Andi Sudirman berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima. Selain itu membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.