NADIKABAR.COM β Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semua dugaan terkait kliennya di persidangan atau pengadilan.
βSetiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,β kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, salah satu yang perlu dibuktikan adalah terkait dugaan pemberian uang dari pihak Silmy Karim untuk dosen pembimbing program doktoral atau S3, dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," katanya melanjutkan.
Oleh sebab itu, dia memandang KPK perlu membuktikan secara konkret terkait asal-usul uang yang digunakan kliennya selama menempuh pendidikan S3.