NADIKABAR.COM — Denny Indrayana sebagai pihak penggugat menilai ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) keliru menyampaikan pandangan. Denny menilai PKPU dibuat H-7 jelang pencalonan, berbeda dengan yang disampaikan ahli KPU.

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Denny menyinggung soal keterangan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menguntungkan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

"Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh," ujar Denny.

Denny lantas menguraikan bahwa PKPU itu ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023. Kemudian empat hari berselang, PKPU itu diundangkan.

"Saudara Ahli, Peraturan KPU yang kita bicarakan ini ditandatangani oleh saksi yang menjadi Komisaris PTPN tadi, pada tanggal 9 Oktober 2023, dan diundangkan di tanggal 13 Oktober 2023," jelas Denny.