"Tiga hari sebelum putusan 90 yang mengubah syarat umur, 16 Oktober 2023. Saudara Ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang 1 minggu," lanjutnya.
Denny pun menilai ahli Agus Riwanto keliru dalam keterangannya yang menyampaikan jika PKPU dibuat jauh dari waktu pencalonan capres-cawapres.
"Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari," ungkap Denny.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.