Terlebih, dia berpandangan Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK perlu membuktikan dugaan pemerasan yang diduga terjadi saat kliennya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023.
Menurut dia, hal ini diperlukan karena kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.