"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah dan pengisian berulang," paparnya.
Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.
PT Pertamina juga diminta untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrean.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," tegas Kasman dalam suratnya.
Di sisi lain, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta Pertamina menambah kuota BBM. Pemprov juga meminta agar dihadirkan modular SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar mobile di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.