"Kamu dari wartawan mana? Kan kamu tanya saya sebagai Gubernur, saya tanya kamu wartawan mana dulu?," ujar Andi Sumangerukka sembari menunjuki jurnalis tersebut.

Jurnalis tersebut kemudian menyebutkan nama media tempatnya bekerja. Namun, Andi Sumangerukka bersikukuh pertanyaan itu tidak tepat dilayangkan kepada dirinya.

"Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?" ujar Andi Sumangerukka sembari kembali menunjuki jurnalis tersebut.

Sebagai informasi, PT TMS dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,09 triliun pada 2025 lalu. Penindakan tersebut dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan operasi penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)