NADIKABAR.COM β€” Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan pengacara asal Klaten sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM)Β Sigit Pratomo.

"Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500," kata Humas PN Solo Aris Gunawan seperti dikutip dari NadiKabar, Kamis (29/10).

Penggugat meminta Tergugat untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 FKT UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada Publik.