Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Gugatan Alumnus UGM yang Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan pengacara asal Klaten sekaligus alumnus Unive
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya.
Dimana dalam dalil gugatan, dan tuntutannya, penggugat meminta kepada majelis hakim supaya Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
"Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap YB Irpan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.