Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya.

Dimana dalam dalil gugatan, dan tuntutannya, penggugat meminta kepada majelis hakim supaya Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

"Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap YB Irpan.