NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. MK menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Tidak dapat diterima," ucap Ketua MK hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK,Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak ada hubungan sebab akibat status pemohon dengan pasal yang digugat. MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional dalam gugatan yang diajukan para pemohon.
"Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih," ujarnya.