Diketahui, warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031.

Dilihat NadiKabar, Rabu (14/10), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Malam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum 2024.