NADIKABAR.COM — KPK merespons hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) terkait upaya paksa penyitaan aset. KPK menilai putusan hakim menegaskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan sah sesuai hukum.

"Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Budi mengatakan, dengan putusan tersebut maka perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik. Dia menyebut, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak penuntut umum.

"Tentunya nanti pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II," jelas Budi.

"Karena memang sebentar lagi lengkap ya berkasnya. Kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap II," pungkasnya.