Hakim juga menyebut ruang lingkup praperadilan hanya terkait tindakan penyidik dan tidak menjangkau tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan seperti Ketua Pengadilan Negeri. Hakim menyatakan penyidik KPK telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," ujarnya.

Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Sehingga, penyitaan dinyatakan sah.

"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ucapnya.