NADIKABAR.COM — Politikus PDIP Guntur Romli merespons kasus dugaan penyadapan hingga illegal access yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. Dia menilai tindakan penyadapan ini adalah makar.

"Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan," kata Guntur Romli dalam akun X-nya yang dilihat, Selasa (3/11/2026).

"Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik," imbuhnya.

Dia pun mempertanyakan sosok yang memerintah Jenderal Sigit dkk. Menurutnya, penyadapan ini dilakukan atas perintah.

"Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025-2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yang justru menjadi korban. Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap, artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara," katanya.

Dia pun mempertanyakan loyalitas Jenderal Sigit dkk.

"Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" ucapnya.

Guntur memberi dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus ini. Dia meminta seluruh pihak diselidiki.

"Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir. Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha, umumkan," katanya.

Diketahui, polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.