"Masyarakat di sekitar Gunung Api Anak Krakatau dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau," ujarnya.

Selain itu, masyarakat maupun pengunjung dan wisatawan juga dilarang memasuki area dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi bahaya.