Heri mengungkapkan, 14 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali). Sedangkan 3 pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan masyarakat yakni U (Jogja), F (Solo), dan 1 perempuan asal Magelang.

"Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun tahun," kata dia.

Ditanya terkait sanksi bagi 14 pendaki ilegal itu, Heri menyampaikan, mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Heri kembali menegaskan, bahwa pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 km dari puncak Merapi