NADIKABAR.COM — Sebanyak 14 pendaki Gunung Merapi diamankan. Hal ini seiring dengan pendakian di Gunung Merapi yang masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).

"Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, dilansir dari NadiKabar, Minggu (1/11/2026) malam.

Sebelas orang ditangkap pada Sabtu (31/10) kemarin dan tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (1/11). Heri mengatakan, aktivitas pendakian ilegal ini terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.

Heri mengungkapkan, 14 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali). Sedangkan 3 pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan masyarakat yakni U (Jogja), F (Solo), dan 1 perempuan asal Magelang.

"Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun tahun," kata dia.

Ditanya terkait sanksi bagi 14 pendaki ilegal itu, Heri menyampaikan, mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Heri kembali menegaskan, bahwa pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 km dari puncak Merapi