Tanpa persiapan yang memadai, pendaki dapat mengalami kedinginan, kelelahan, hingga kondisi yang membutuhkan pertolongan. Karena itu, informasi cuaca dan kondisi jalur sebelum pendakian menjadi bagian penting dari persiapan, bukan sesuatu yang baru diperhatikan ketika sudah berada di gunung.
Kasus penangkapan pendaki ilegal Gunung Semeru yang terbaru bermula ketika delapan orang diduga masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi di Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Mereka diduga memulai pendakian pada Senin dini hari, 7 September 2026. Pada sore harinya, petugas BB TNBTS berhasil mengamankan tujuh orang dari kelompok tersebut. Sementara satu pendaki lainnya sempat dinyatakan hilang.
Pendaki yang hilang kemudian ditemukan pada Rabu pagi, 9 September 2026, di wilayah Ampelgading, dan selanjutnya dievakuasi. Dengan demikian, seluruh delapan pendaki yang masuk secara ilegal tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas.
Peristiwa ini menjadi penting karena mereka masuk ketika jalur pendakian Gunung Semeru masih berstatus ditutup total. Artinya, persoalannya bukan hanya mereka menggunakan jalur yang tidak resmi, tetapi juga memasuki kawasan yang memang sedang dinyatakan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pendakian.
Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diberlakukan BB TNBTS sejak Rabu 26 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah terjadi kebakaran hutan di kawasan Blok Ranu Kembang yang berada di sekitar jalur pendakian.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan penutupan untuk mendukung proses pengendalian dan pemadaman kebakaran sekaligus memberikan ruang bagi proses evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan. Faktor utama yang dikedepankan adalah keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung," kata Rudijanta dalam keterangan resminya.
Penutupan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. BB TNBTS juga menyediakan mekanisme refund atau reschedule bagi calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan tiket sebelum penutupan diberlakukan.
Kasus pendaki ilegal di Gunung Semeru juga bukan kejadian pertama. Pada Februari 2025, BB TNBTS menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun kepada tujuh pendaki yang sebelumnya viral setelah mendaki Gunung Semeru secara ilegal hingga kawasan puncak. Mereka diketahui masuk melalui jalur ilegal ketika pendakian ke Semeru sedang ditutup.
Sanksi serupa juga diberikan kepada tiga pendaki ilegal pada 2026. BB TNBTS menyatakan ketiganya dikenai larangan melakukan aktivitas kunjungan selama lima tahun di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya.
Artinya, menerobos jalur pendakian bukan sekadar persoalan berhasil atau tidak mencapai puncak. Ada konsekuensi administratif yang bisa diterima pendaki, selain risiko keselamatan yang jauh lebih serius.