Akibat perbuatannya, SMD ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
"Pasalnya persetubuhan anak di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak," tandas Susila.
Sebelumnya, SMD diduga 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 11 jenjang SMA sampai Agustus 2026. Baik di rumah terlapor, Dusun/Des Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Karena di bawah naungan sebuah pondok pesantren.