Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), polisi melakukan upaya paksa dan langsung menahan MM di Polres Sumba Barat selama 20 hari ke depan.
"Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganannya," jelas Ruslan.
Selain itu, Ruslan melanjutkan, berdasarkan hasil pendataan, jumlah korban sementara ini 13 orang. Namun, jumlah korban dipastikan bertambah bila adanya laporan polisi lagi.
"Jadi kasus tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban," pungkas Ruslan.