NADIKABAR.COM — SMK Negeri Karangpucung Kabupaten Cilacap disorot lantaran adanya dugaan kekerasan, pelecehan, hingga pungutan liar (pungli). Kepala SMKN Karangpuncung, Gunarso, mengklaim sekolah sudah melakukan penindakan, salah satunya dengan menonaktifkan guru yang terlibat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan yang bersangkutan (dua guru) sudah dinonaktifkan dari tugas mengajar," kata Gunarso dalam keterangan video yang diterima NadiKabar, Selasa (15/9/2026).
"Sekolah menegaskan bahwa pihak manajemen sekolah tidak tinggal diam, tidak melakukan pembiaran, serta tidak melindungi pelaku dari tindakan yang melanggar hukum, etika dan norma pendidik," lanjut dia.
Gunarso menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan pihak sekolah terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru. Sekolah, kata dia, telah memanggil oknum guru tersebut untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) internal.
"Penandatanganan surat pernyataan dilakukan pada tanggal 4 September 2026. Penjatuhan hukuman disiplin internal dilaksanakan pada tanggal 7 September 2026," jelasnya.
Setelah pemeriksaan internal, berkas penanganan kasus tersebut dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada 7 September 2026.
"Kasus ini beserta berkas pemeriksaan telah dilaporkan secara resmi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada tanggal 7 September 2026 untuk penanganan tingkat lanjut sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku," ujarnya.