Sementara itu, terkait dugaan pungutan liar, Gunarso mengatakan pihak sekolah akan memberikan ruang kepada komite sekolah untuk menyampaikan klarifikasi mengenai penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, penjelasan mengenai akuntabilitas penggunaan dana akan disampaikan melalui forum atau pertemuan resmi dalam waktu dekat.
"Untuk tindak lanjut dugaan pungutan liar atau pungli, klarifikasi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut akan dilakukan dan dijelaskan oleh komite sekolah dalam waktu dekat melalui forum atau pertemuan resmi," kata Gunarso.
Selain dugaan pelecehan seksual, pihak sekolah juga mengaku telah mengambil tindakan terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswa. Gunarso mengatakan sekolah telah memanggil oknum guru tersebut untuk menjalani BAP internal.
"Penandatanganan surat pernyataan serta penjatuhan hukuman disiplin internal pada tanggal 11 September 2026," ujarnya.
Penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada tanggal yang sama.
Selain tindakan internal, pihak sekolah menyatakan memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban serta keluarga.