NADIKABAR.COM — Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian telepon seluler dengan modus challenge TikTok. Uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial PS (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam orang korban yang mengalami modus serupa. Aksi pencurian itu diketahui berlangsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng dalam rentang waktu 2 hingga 21 Agustus 2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, PS memilih calon korbannya secara acak. Pelaku kemudian menawarkan challenge TikTok berupa lomba lari dengan iming-iming hadiah sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Sebelum tantangan dimulai, PS meminta telepon seluler milik korban dengan alasan akan dipakai sebagai alat pengatur waktu atau stopwatch. Ketika korban mulai berlari, pelaku mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban tidak lagi memperhatikan situasi, PS langsung melarikan diri sambil membawa HP tersebut.