Menurut Ruzi, PS mengaku melakukan aksi dengan modus serupa di 12 lokasi kejadian lainnya. Meski demikian, hingga saat ini baru enam korban yang secara resmi membuat laporan kepada polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dari hasil penyelidikan, terungkap pula motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Uang hasil menggadaikan HP para korban digunakan PS untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.

PS kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat hingga lima tahun.