NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa di salah satu SMKN di Jakarta Pusat. Disdik memastikan kasus tersebut akan diproses dan siap mengikuti jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Guru yang bersangkutan kini telah dibebastugaskan dari sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Jadi kami juga baru menerima laporan. Setelah itu saya terus memerintahkan dan melaporkan tentunya. Jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah," kata Nahdiana saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Nahdiana mengatakan Disdik membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri kasus tersebut. Tim itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Disdik, Suban Kepegawaian, unsur hukum, hingga Inspektorat.
"Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," ujarnya.
Nahdiana menegaskan Disdik akan mengikuti proses hukum apabila dugaan tersebut berlanjut ke ranah pidana. Penanganan kasus juga akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait.