"Kami pokoknya, yang artinya gini, secara hukum ini akan bermasalah dan lain-lain, kami akan patuh pada proses hukum," tuturnya.

Dia mengatakan pembentukan tim terpadu dilakukan untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara menyeluruh. Termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang masuk ke ranah hukum pidana.

"Kalau nanti prosesnya pidana, nanti kan ada beberapa pendampingan-pendampingan juga, bukan hanya di Disdik. Kami kan sudah tadi kalau sudah dalam timnya, sudah tim secara terpadu, nanti akan ada juga proses penanganan ini secara terpadu," jelasnya.

Nahdiana memastikan guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena berstatus PPPK, guru tersebut juga akan menjalani proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian. Disdik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.