Salah satunya perangkat Desa Cilongok yang telah berhasil mendaftarkan 360 orang, Muhammad Mubarok.

Mubarok menjelaskan melalui sistem perlindungan sosial digital, proses pemutakhiran data melalui mekanisme usul dan sanggah kini dapat dilakukan dengan lebih mudah.

"Saya pernah mendaftarkan warga masyarakat, itu ternyata hasilnya adalah tidak layak, tapi di kondisi di lapangan itu seharusnya layak mendapatkan bantuan. Sehingga saya ajukan sanggahan, sesuai dengan kondisi ekonomi. Sekarang hasilnya sudah berubah," kata Mubarok.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan penerapan sistem perlindungan sosial digital yang terintegrasi diharapkan dapat memperkecil margin of error atau tingkat kesalahan data.

Dengan demikian, data penerima semakin akurat dan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran.

"Tujuan kita sama, dari Pak Menteri, dari saya, dari masyarakat, dari pemerhati sosial. Tujuannya adalah penerimaan manfaat adalah betul-betul tepat sasaran," kata Sadewo.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Banyumas Dwi Asih Lintarti, Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng Imam Maskur, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kemensos, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas.