Selain mendata ulang penerima yang sudah ada, sistem tersebut memberi ruang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan diri.
"Kemudian yang kedua, kita juga membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bantuan sosial. Jadi kita meregistrasi ulang, sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk daftar," katanya.
Gus Ipul menegaskan pendaftaran dalam Perlinsos Digital merupakan bagian dari proses pendataan, bukan jaminan bahwa pendaftar akan langsung menerima bantuan sosial.
"Sekali lagi yang akan menyatakan layak atau tidak, itu adalah sistem. Yang penting kita masukkan apa adanya," tegasnya.
Karena itu, perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk membawa data masyarakat secara jujur ke dalam sistem.
"Yang benar, kita semua berkewajiban untuk bisa memasukkan data apa adanya kepada sistem, termasuk para wartawan. Mari kita bantu keluarga terdekat dulu, tetangga terdekat dulu, agar tidak ada yang tertinggal, tidak ada yang terlewat," ajaknya.
Gus Ipul menjelaskan masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai agen melalui Portal Perlinsos dengan mengisi data diri dan verifikasi biometrik. Setelah proses tersebut selesai, agen dapat mulai membantu warga di sekitarnya melakukan pendaftaran Perlinsos Digital.