Namun, dia memperingatkan bahwa jika laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya maka pihaknya tidak segan untuk membawa pihak yang melaporkan ke pengadilan.

"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," ujar Gus Ipul menambahkan.

Sebelumnya, KPK memastikan memproses laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.