NADIKABAR.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan mandat konstitusi yang menjadi kerangka kerja Kementerian Sosial (Kemensos) selama dua tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Mandat tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program perlindungan sosial yang terukur, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.

Dia mengatakan salah satu tugas Kemensos adalah membantu presiden melaksanakan amanat konstitusi tersebut agar masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar, memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Hal itu disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers 'Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial' di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).

Dalam pelaksanaannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa presiden juga memberikan mandat agar seluruh program perlindungan sosial diawali dengan penggunaan data yang akurat. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan penerima manfaat sehingga bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. Setelah kebutuhan perlindungan terpenuhi, program juga perlu diarahkan pada pemberdayaan untuk mendorong keluarga keluar dari kemiskinan.

"Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat," ujarnya.