Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada Senin, (19/10). Dalam pengembangan investigasi, polisi melakukan penggeledahan pada Selasa, (27/10) di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang kasus buronan tersebut.

Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, aparat juga harus membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, serta tidak menimbulkan tindakan individu dengan agama tertentu.

"Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik," pungkas Gus Kikin.

PBNU mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berkuasa, mengutamakan musyawarah, serta bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif.