1. Pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus Harian Lembaga PBNU, atau pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan

2. Telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama

3. Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5

4. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir

5. Tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin

6. Bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72 yaitu: