Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yamg merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.

"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.