NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukkan Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut disepakati oleh pimpinan DPR RI beserta kepala kelompok fraksi (kapoksi).

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja," kata Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI) dan sejumlah dosen serta advokat, di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).

Sementara itu, Habib menyebut Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset ialah Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

"Dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Lalu, kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson," ucap Habib.

Penunjukan ketua dan wakil ketua panja ini dilakukan pada masa reses DPR RI. Habiburokhman juga menyebut jadwal RDPU kali ini awalnya diadakan pada masa sidang mendatang, tetapi dimajukan menjadi di masa reses.

Ia menyebut, majunya jadwal RDPU dilakukan untuk memastikan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset pada Bulan Desember mendatang.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ucapnya.