Sementara itu, RUU Perampasan aset juga sempat mengalami polemik. Sejumlah koalisi masyarakat meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.

Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga masih bergulir. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurungmengusulkan tindak pidanajudi online masuk dalam daftar tindak pidana jenis kejahatan yang bisa disasar dalam RUU Perampasan Aset.

Yerikho menyebut 13 tindak pidana yangmasuk dalam daftar RUU Perampasan Aset masih bersifat fleksibel sehingga masih dapat ditambahkan.

Adapun, Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

1. tindak pidana korupsi2. tindak pidana narkotika dan psikotropika3. tindak pidana terorisme4. tindak pidana penyelundupan manusia5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya6. tindak pidana di bidang kehutanan7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup8. tindak pidana di bidang perpajakan9. tindak pidana di bidang perbankan10. tindak pidana di bidang perasuransian11. tindak pidana di bidang pertambangan12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau13. tindak pidana perdagangan orang.