NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset nantinya bisa merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan setelah nantinya resmi jadi undang-undang. Dia memastikan hasil rampasan tersebut nantinya akan dikembalikan untuk para korban.

"Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Habiburokhman mengatakan praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional, kata dia, terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban.

"Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucap dia.

Lebih ironis lagi, kata Habiburokhman, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum ketika aset tersebut justru diputuskan dirampas untuk negara.