"Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi). Potret buram ini tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya)," ujar dia.
Habiburokhman lalu membahas kasus-kasus tersebut. Dalam kasus Binomo, lanjut Habiburokhmam, para korban sempat mengalami ketidakpastian ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.
"Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah," imbuh dia.
Waketum Gerindra ini pun berharap kasus-kasus itu tidak terulang lagi ke depannya. Karena itu, dia juga mengupayakan agar RUU Perampasan Aset nantinya mengatur soal itu lewat Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: "Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak."